Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PNS dilarang baca!

18 Desember 2010   22:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:36 849 0
Beberapa orang kadang salah menulis dan melafalkan kata remunerasi. Ada yang mengatakan remonerasi, ada pula yang menuliskan renumerasi. Yang benar adalah REMUNERASI Arti harafiahnya adalah “payment” atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin.

Sedangkan pengertian resmi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan. Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Remuneration. Wikipedia memberi penjelasan, “Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal.”.

Tahun ini sebenarnya terdapat 11 kementerian/lembaga yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hanya enam instansi yang baru disetujui DPR.

Keenam lembaga tersebut adalah

1. Tentara Nasional Indonesia,

2. Kepolisian RI,

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,

4. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,

5. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,

6. Kementerian Pertahanan.

Instansi yang duluan  mendapatkan remunerasi terlebih dahulu, yaitu

1. Kementerian Keuangan,

2. Badan Pemeriksa Keuangan,

3. Mahkamah Agung.

Instansi lain yang mengantre, namun belum disetujui adalah

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,

2. Kementerian PPN/Bappenas,

3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

4. Kementerian Hukum dan HAM,

5. Kejaksaan Agung.

Yang Swasta JANGAN KALAH bikin rmunerasi sendiri dari mana uangnya? Dari….pada, daripada ssst…jadi anak tiri gak usah ikut-ikut ha…ha..

KENAIKAN GAJI TIDAK MENJAMIN HILANGNYA KORUPSI DAN NAIKNYA KINERJA

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun