Pendataan Non ASN sebagai tindak lanjut dari pemerlakukan Ketentuan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management PPPK yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintahan terbagi dalam 2 (dua) tipe kepegawaian yakni PNS dan PPPK s/d tanggal 28 November 2023.
dikutip dari (pendataan-nonasn.bkn.go.id/)
KEMBALI KE ARTIKEL