Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pendataan Non-ASN Rancangan dan Prosesnya

19 September 2022   19:08 Diperbarui: 19 September 2022   19:21 344 3
Pendataan Non ASN sebagai tindak lanjut dari pemerlakukan Ketentuan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management PPPK yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintahan terbagi dalam 2 (dua) tipe kepegawaian yakni PNS dan PPPK s/d tanggal 28 November 2023. dikutip dari (pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun