job seeker sebenarnya bukan hal baru di "dunia" penerimaan pegawai negeri. namun hal ini menjadi sangat ironis ditengah-tengah perang bangsa ini terhadap KKN. apalagi jika seandainya sang job seeker adalah pejabat daerah, ini akan menjadi awal mengapa metode pemusnahan KKN di lingkup pemerintahan (daerah) tidak bisa serta merta diterapkan . para pegawai yang diterima menjadi PNS melalui jalur job seeker telah melakukan KKN sebelum ia menjadi pelayan negara, dan ini berkemungkinan terus berlanjut ketika muncul niat sang PNS untuk mengembalikan uang mereka yang telah dikeluarkan untuk menjadi PNS atau sang PNS baru ini akan menjadi Job seeker junior .