Bedasarkan Peraturan Pemerintah dan sesuai Surat Edaran Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI Nomor 48/2014, tentang nikah gratis bagi pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan saat jam kerja.
Disana, tertuang nikah dan rujuk di KUA pada jam kerja tak dikenakan tarif alias gratis. Sebaliknya, nikah diluar KUA atau luar jam kerja, calon pengantin dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Selain itu, bagi calon pengantin yang tak mampu atau menjadi korban bencana alam, Pemerintah juga membebaskan biaya nikah. Syaratnya, melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Kenyataannya, minat nikah gratis pada jam kerja di KUA Sinjai Utara, sangat rendah. Buktinya, sejak PP No 48/2014 berlaku bulan agustus lalu, baru dua pasangan pengantin menikah di kantor KUA Sinjai Utara.
Pasangan pengantin lebih memilih melepas masa lajang di rumah dan membayar biaya pernikahan Rp 600 ribu. "Padahal tempat untuk ijab kabul sudah disediakan di KUA," ujar Kepala KUA Sinjai Utara, Drs. Jamaluddin Umar ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (6/10).
Menurut Jamaluddin, penyebab calon pengantin enggan menikah di KUA karena suasana pernikahan hanya dihadiri oeh beberapa orang saja. Oleh karena itu, masyarakat lebih memilih membayar biaya nikah Rp 600 ribu dengan menikah di rumah dari pada menikah gratis di KUA.
"Dia memilih rumah sendiri sebagai tempat akad nikah karena ingin disaksikan oleh keluarga besar mereka," ucap Jamaluddin.
Padahal, terang Jamaluddin, setiap calon pengantin yang mau menikah di KUA tak lama. Setiap pasangan hanya membawa persyaratan dan datang ke KUA, maka proses ijab kabul dilaksanakan. "Termasuk warga miskin juga enggan menikah di KUA," terangnya.
Walau minat masyarakat menikah di KUA rendah, Jamaluddin mengaku, akan terus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah tersebut bahkan saat acara pernikahan. "Sosialisasi dilakukan secara bertahap dan terus menerus. Mudah-mudahan akan ada peningkatan," tutupnya.