Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Rekonsiliasi 65 Koma

28 Februari 2015   03:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:23 215 1


MUNGKIN tidak banyak yang menyadari tanggal 24 Februari lalu merupakan hari bersejarah bagi proses rekonsiliasi Peristiwa 65. Pada tanggal tersebut, tepatnya 11 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut berbunyi "(Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat:) [g] bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya".

Putusan MK ini tak pelak membuka borgol diskriminasi politik yang selama ini mengikat para Tertuduh-PKI secara ekstrayudisial. Sebelumnya, pascatumbangnya Soeharto, satu per satu pewarisan diskriminasi dan stigma terhadap mereka mulai dilucuti. Presiden Habibie menginisiasi penghentian pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI. Film besutan Arifin C Noer yang melibatkan 120 tokoh dan 10 ribu figuran ini menjadi ritus-wajib-putar secara nasional sejak 1984. Habibie juga membebaskan puluhan tahanan politik termasuk yang terlibat Peristiwa G30S.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun