Upah yang diterima seseorang dalam Islam dianggap halal jika diperoleh melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal ini adalah menjalankan pekerjaan dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab. Namun, jika seseorang melanggar prinsip-prinsip ini, misalnya dengan tidak bekerja secara jujur, tidak mematuhi jam kerja, atau tidak menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan, maka status kehalalan upah tersebut dapat dipertanyakan.
KEMBALI KE ARTIKEL