Ada beberapa pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Menurut Imam al-Rafi'I hukumnya sunah. Sedangkan dalam pandangan Imam an-Nawawi adalah fardhu kifayah, dan menurut Ibnu Mundzir dan Ibn Khuzaimah hukumnya fardhu 'ain. Dari semua hal itu saya berkesimpulan bahwa sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki sangat sangat dianjurkan.
KEMBALI KE ARTIKEL