Ciawigebang, Kabupaten Kuningan - Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AK (41) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah santri perempuannya. Penangkapan ini berlangsung pada hari Jumat, 20 Desember, di kediaman AK, berdasarkan laporan dari salah satu santriwati yang menjadi korban.
KEMBALI KE ARTIKEL