Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Foto Ijazah Berjilbab (di FEUI): Harus Pake Pernyataan Bermaterai???

23 Juli 2011   20:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:26 5464 2
Saya mendengar ( lebih tepatnya membaca kali ya? ) berita ini dari sebuah postingan teman saya yang sama-sama alumni FEUI dan sekarang menjadi pengajar di almamaternya, di Facebook. Perasaan yang pertama kali muncul adalah: Heran, sedih dan masygul ( tapi ga sampai manyun ). Hare gini gitu loch?? Saya copykan kembali postingan itu seperti di bawah ini: Sore ini (21 Juli 2011) saya dikejutkan oleh imel dari staf akademik Fakultas tempat saya menuntut ilmu di Universitas Indonesia. Begini bunyinya: “Assalaamualaikum wr wb. Mohon kepada sdri untuk mengisi form terlampir dan tandatangan diatas meterai. form dikembalikan ke saya pada saat daftar yudisium. terima kasih.” Ketika saya cek, formulir yang harus saya tanda tangani adalah: SURAT PERNYATAAN FOTO BERJILBAB DALAM IJAZAH Adapun isi dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut: Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama                                                   : …………… Tempat dan Tanggal Lahir           : …………… Nomor Mahasiswa                         : …………… Program Studi                                   : …………… Alamat                                                 : …………… Nomor HP                                           : …………… Menyatakan bahwa saya menyerahkan pasfoto diri dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada ijazah saya. Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto berjilbab pada ijazah saya tersebut adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya, dan saya tidak akan menuntut Fakultas ( nama fakultas dirahasiakan. ) Universitas Indonesia di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk keperluan ijazah saya Pembuat Pernyataan Depok, Materai 6000 (                                ) Hal tersebut membuat saya sangat terkejut, emosi, merasa terdiskriminasi, dan lain sebagainya. Banyak hal yang langsung berputar menjadi pertanyaan dalam benak saya, yang saya sendiri tidak bisa menemukan alasan-alasannya. Saya menenangkan diri dan mulai berfikir mengapa Universitas Indonesia, kampus yang mengklain sebagai center of excelence yang meniadakan diskriminasi dalam bentuk apapun, mengarah kepada tindakan pengesampingan Hak Asasi Manusia seperti ini. Apa alasannya? --------------------------------------------------------------------------- Ada beberapa hal yang saya pertanyakan dalam hal ini, yaitu:

  1. Apakah ada dasar hukum, Undang Undang, Ketetapan Menteri Pendidikan, atau aturan hukum tertulis lainnya, yang menjadi landasan Universitas Indonesia menerapkan kebijakan seperti ini? Kebijakan bahwa mahasiswi yang mengenakan jilbab harus menuliskan surat pernyataan tersebut diatas.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun