Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal Pilihan

Masyarakat Pertanyakan Hal Penting pada BPJS Kesehatan Saat Gelar Sosialisasi di Kota Batam

22 Oktober 2022   17:50 Diperbarui: 22 Oktober 2022   18:07 233 3
Sosialisasi BPJS Kesehatan di Kota Batam di gelar di di Gedung Numera Asrama Haji Kota Batam. Sosialisasi BPJS Kot Bata itu mengenai PU (Penerima Upah) dan BPU/ (Bukan Penerima Upah)/Mandiri. Acara digelar Pada hari Jum'at  21 Oktober 2022.

Hadir juga Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kota Batam, Nining Indira Khorukina didampingi Aditya menjelaskan dengan rinci bagaimana prsedur Penggunaan BPJS Kesehatan.

Dari mulai, pendaftaran, sampai Ke Penerima Bantuan Iuran atau BPI untuk warga kurang mampu dan juga dibahas iuran bulanan BPJS tersebut.

Selain perwakilan warga masyarakat hadir juga Yapet Ramon sebagai Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Hendrik yang mewakili DPW FSPMI serta dari komunitas Ojek Online yang diwakili oleh Gusril turut hadir dan lakukan tanya jawab saat sosialisasi digelar.

Untuk mengcover beban biaya peserta pengobatan di rumah sakit, peran BPJS sangat penting untuk disosialisasikan agar warga masyarakat memahami dan menempuh prosedurnya.

Bahkan dalam sosialisasi itu juga dibahas bagaimana perusahaan terhadap karyawannya berkaitan dengan BPJS ini.

Gusril selaku perwakilan dari Komunitas Ojeg Online mengajukan pertanyaan mengenai BPJS kesehatan dan manfaat bagi Penerima Bantuan Iuran atau BPI.

Gusril mengatakan bahwa untuk para  pekerja seperti ojek online adalah salah satu yang sektor pekerja yang ikut membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Dirinya mempertanyakannya dengan kritis terkait BPI, dengan alasan bahwa Ojok Online saat ini di Kota Batam sedang lesu pendapatannya, di sisi lain mereka ikut iuran BPJS tersebut.

"Apakah bisa driver ojol itu memiliki hak sebagai penerima bantuan iuran (PBI), karena pendapatan bulanan tidak UMK?" Tanya Gusril, seperti dikutip dari terkini.id.

Pertanyaan itu, langsung di jawab dan dijelaskan oleh Nining.

Untuk mendapatkan hak BPI seperti yang ditanyakan Gusril, Nining dengan rinci menyampaikan prosedur yang harus ditempuh oleh peserta BPJS yang dimaksudkan oleh Gusril.

"Aturannya yaitu mengurus surat keterangan tanda tidak mampu dari RT, RW, Kelurahan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, karena Dinas Sosial lah yang mempunyai kewenangan terkait data tersebut," Jawab Nining selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Batam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun