Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kasus Perusakan Pos Retribusi Wisata di Ujunggenteng yang Sempat Viral Vidionya di Medsos Polisi Tetapkan Tersangkanya

16 Mei 2022   17:18 Diperbarui: 16 Mei 2022   17:51 354 2
Kasus Pengrusakan Pos Retribusi Wisata di Ujunggenteng Yang Sempat Viral Vidionya di Medsos Polisi Tetapkan Tersangkanya.

Dalam rilis resmi yang di gelar di Polres Sukabumi pada hari Senin 16 Mei 2022, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskim Polres Sukabumi.

Konferensi Pers itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa. Hadir juga Ipda Ruskan Selaku KBO.

Ke enam  orang ini ditetapkan sebagai  tersangka dengan dugaan tindak pindana pengrusakan pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata yang vidionya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.

Kejadian pengrusakan Pos Retribusi Wisata tersebut berlokasi di Pantai Ujung Genteng dan kejadian itu pada tanggal 11 Mei 2022 lalu.

AKP I Putu Asti Hermawan Santosa Kasat Reskrim Polres Sukabumi  menjelaskan bahwa berawal dari video yang viral di medos terkait  pengerusakan tersebut.

Dimana Pos Retribusi Tempat Wisata tersebut dirusak oleh sejumlah orang di Pantai Ujung Genteng.

Dengan respon cepat dari Polres Sukabumi, polisi melakukan penyelidikan langsung di hari yang sama dimana berawal video itu beredar dan viral di medsos.

Akhirnya,  Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan mekanisme dan SOP dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga pelaku pengrusakan Pos Retribusi  tersebut yang berada dalam Vidio berhasil diamankan.

"Di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut " Terang AKP I Putu Asti Hermawan Santosa pada saat konferensi pers di Polres Sukabumi, Senin 16 Mei 2022.

dijelaskan juga bahwa dari ke empat orang dugaan pelaku pengrusakan  yang diamankan Polres Sukabumi, akhirnya terkuak kepada  satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang lainnya sebagai  saksi yang saat itu  berada di tempat kejadian dan langsung melihat peristiwa pengrusakan Pos Retribusi Wisata tersebut.

"ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi," Jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa memaparkan dari hasil pengembangan dan penyelidikan serta  penyidikan dari enam orang tersangka itu berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H. Dengan dugaan kuat melakukan pengrusakan Pos Retribusi Wisata di Ujunggenteng.

Menurut Kasat Reskim bahwa motifnya adalah berawal dari  diduganya kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata, yang dimana pengelolaan Pos Retribusi Wisata tidak berkordinasi dengan kebersihan lingkungan sekitar wisata tersebut.

Masih dalam keterangn resminya bahwa yang diduga pelaku pengrusakan itu pada awalnya hanya akan menumpukkan sampah di tempat Pos Retribusi Wisata.
 
Akan tetapi, situasi berubah menjadi vandalis saat ada seseorang bdari mereka yang melempar helm yang diarahkan ke Pos Retribusi Wisata tersebut dan akhirnya berubah menjadi aksi perusakan pada saat itu.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan oleh polisi.

Akhirnya para tersangka ini dapat terkena ancaman pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara masuk dalam  tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun