Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Sedang Solat Subuh Korban Dipukul Pake Kayu, Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus dan Motifnya

1 April 2022   17:42 Diperbarui: 1 April 2022   18:23 428 1
Pelaku pukul korban pake kayu saat sedang Solat Subuh, Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus dan motifnya, ini kronologinya brow tadi saya ikut hadir saat Konferensi Pers di Polres Sukabumi, Jum'at 01 April 2022.

Setelah acara pemusnahan ribuan Botol Miras dari berbagai merek oleh Polres Sukabumi di lapangan Mako Polres Sukabumi, acara di lanjutkan dengan rilis Konferensi pers beberapa kasus yang berhasil diungkap dan ditangani Polres Sukabumi.

Diataranya adalah dugaan kasus penganiayaan dan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar.

Tapi, kita ceritakan dulu yang kasus dugaan penganiayaan, untuk kasus dugaan penyalahgunaan BBM nanti ya di judul satu lagi nanti khusu penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar.

Kasus penganiyaan tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi.

Korbannya adalah seorang warga yang sedang shalat berjamaah subuh di sebuah Mesjid.

Kejadian di Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangan resminya yang disampaikan Langsung Oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa penganiayaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 bulan yang lalu sekitar pukul 04.45 wib dengan korban bernama AB.

Polsek Gegerbitung berhasil mengungkap Kasus tersebut dengan menggali belasan saksi.

" Sudah tiga belas saksi yang kita periksa secara maraton dan Alhamdulillah pelakunya AS," ungkap Dedy Darmawansyah kepada para awak media, Jumat 01/04/22.

Motifnya adalah sakit hati, dendam yang sudah bertahun-tahun.

Saat korban sedang melaksanakan shalat subuh di sebuah mesjid pelaku langsung menganiaya dengan memukul pake kayu bagian kepala sekitar pundak dan telinga.

Demikian Kronologis yang disampaikan Kapolres Sukabumi yang didampingi Kapolsek Gegerbitung dan jajarannya.

Polisi pun mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, kayu ruyung, baju atau kaos koko warna biru dan serta sorban motif warna merah.

Ancaman hukuman yang disebut Kapolres itu adalah bisa dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan 5 tahun penjara maksimal.

Sungguh berat ketika kita memelihara dendam, alangkah baik dan bijaknya kita jika bisa saling memaafkan itu akan jadi nilai kebaikan dan ibadah.

Semoga ini jadi pelajaran kita agar selalu bisa saling memaafkan, aamiin.

Catatan Mata Sosial
Sukabumi, 01 April 2022.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun