Akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan terkait adanya dukungan dari APDESI untuk Jokowi tiga Periode. Ya hak demokrasi memang menyampaikan usulan atau ide dan gagasan. Â Demokrasi apa pun itu bisa disampaikan oleh siapapun dan dimanapaun tentunya.
Dalam hal ini, untuk dukung mendukung Presiden Jokowi 3 Priode adalah sesuatu yang harus diluruskan secara Konstitusional. Karena jelas jabatan Presiden itu diatur dalam Undang-undang.
Contoh dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode saja.
Artinya kalau mau 3 Priode harus rubah UU Tersebut dong atau amandemen. Masalahnya mungkin ga amandemen itu dilakukan dengan kondisi politik seperti ini ditambah Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Jadi, Hemat saya bukan hal yang mustahil juga bahwa UU itu di rubah, cuma sekali lagi ada mekanisme yang tentu harus dilewati tidak begitu saja di rubah oleh Pak RT atau RW tentunya.
Ini sudah menyangkut masalah ketatanegaraan kalau bicara amendemen.
Kalau berbicara dulu jaman Orba, ya sih bisa berkali-kali, tapi itukan belum ada pembatasan soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan pasal 7 itu, pasal 7 ini pun merupakan hasil dari amandemen Pasal 7 tahun 1999 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan artinya cukup 2 periode saja batas maksimalnya.
Hemat saya, harusnya Jokowi memberi pencerahan kepada para pendukungnya bahwa dukungan 3 Priode itu adalah melanggar Konstitusi. Saya yakin Jokowi Paham itu.
Sebagai presiden yang baik dan warga negara yang baik, Jokowi secara langsung saat Face to Face dengan para pendukung 3 Priode bisa memberikan pencerahan dengan mengatakan bahwa misalnya "itu tidak mungkin, karena akan melanggar konstitusi".
Kecuali, ya memang Jokowi berniat 3 Priode, sehingga polrasasi dukungan bisa dikemas dengan berbagai cara sesuai peta politik yang sudah disiapkannya.
Toh hak demokrasi juga kan kalau Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia ingin jadi Presiden 3 Priode.
Kalau pun itu sampai terjadi 3 Priode, Jokowi akan bilang "ya kan suara rakyat suara Tuhan, saya sendiri tidak bisa berbuat banyak kecuali mewujudkan harapan rakyat tersebut untuk lanjut 3 Priode".
Saya ga terlalu jauh menanggapi wacana 3 Priode atau amandemen UU.
Saya sederhana saja, kalau isu ini terus bergulir terkait 3 Priode bisa jadi nanti ada jargon baru semisal akan ada dua kubu Tren Jokowi Garis Lurus dan Tren Jokowi Garis Keras, lalu istilah Kadrun dan Kampret kemana?
Tentunya, istilah Kadrun dan Kampret sudah tidak lagi digunakan dalam simiotika politik saat ini, itu sudah lebur dan kembali kepada identitas masing-masing.
Namun seperti yang saya pertanyakan tadi, mungkin ga ada dua kubu yaitu:
1. Kubu Tren Jokowi Garis Lurus
2. Kubu Tren Jokowi Garis Keras
Atau apapun itu istilahnya, yang satu menggambarkan pendukung Jokowi yang taat Konstitusi dan yang satu Pendukung Jokowi yang tidak taat Konstitusi.
Masalah taat dan tidak taat Konstitusi itu di ruang lingkup masalah amandemen undang-undang.
1. Kubu Tren Jokowi Garis Lurus, analisa saya, (Ini hanya opini saya belaka) kubu ini akan menghimpun suara dukungan dengan sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara gaya politiknya, dan menunggu Komando suara ini akan dikantongi dimana jika Jokowi memang tidak 3 Priode. Artinya kubu ini pun sama-sama menunggu Komando dari Jokowi baik langsung atau tidak langsung dan atau akan memberikan dukungannya kepada calon lain yang dianggap layak untuk diberikan dukungan sesuai rekom Jokowi sendiri.
Kalau Jokowi 3 Priode dengan dilakukannya amandemen, maka ada dua kemungkin yang kuat, kubu ini akan tetap memberikan dukungannya kepada Jokowi 100 persen pul.
Dan atau akan memberikan dukungannya kepada calon lain yang dianggap layak untuk diberikan dukungan sebagai rival Jokowi. Karakter Politik dari kubu ini akan sangat ditentukan kualitasnya nanti.
Nah untuk kubu yang kedua yaitu,
2. Kubu Tren Jokowi Garis Keras, analisa saya kubu ini akan mati-matian dan terbuka agar Jokowi 3 Priode, masalah konstitusi urusan belakangan, artinya kubu ini mengumpulkan dan mengkonsentrasikan suara pada satu titik yaitu jokwi 3 Priode.
Sambil berjalan kubu ini melakukan berbagai upaya dan lobi politik serta pendekatan kepentingan agar bisa terlaksana amandemen yang akhirnya bisa melegalkan 3 Priode masa jabatan Presiden dan Wakil persiden.
Jadi sepertinya nanti istilah Kadrun dan Kampret sudah tidak jadi brand politik identas lagi.
Sekarang adalah Kubu Jokowi Garis Lurus dan Kubu Jokowi Garis Keras, saya istilahkan seperti itu.
Ya karena demokrasi, jadi siapapun bisa bersuara dan menyampaikan gagasannya.
Intinya bagi saya suara dukungan 3 Priode pun ga bisa dicegah-cegah karena itu hak warga negara juga untuk bersuara.
Begitupun yang menyuarakan agar taat Konstitusi ga bisa dicegah-cegah juga karena itu merupakan hak merek juga untuk bersuara.
Kalau saya baca dari berbagai berita Jokowi sih katanya taat Konstitusi.
Tapi taat Konstitusi ini pun saya bisa artikan dengan dua makna sederhana.
Pertama, Jokowi taat Konstitusi memang tidak melanjutkan 3 Priode
Kedua, Jokowi taat Konstitusi seandainya setelah amandemen jadi, ya Jokowi taat Konstitusi maju lagi 3 Priode.
Jadi 'jenakanya' ya sama-sama taat.
Sebagai warga masyarakat biasa, saya hanya berharap bahwa negeri ini adil dan makmur, aman sentosa dan sejahtera.
Siapapun Presidennya
Siapapun Pemimpinnya
Diamandemen atau tidak
Kalau dalam pribadi kita ada darah maling, koruptor, Hasud, Hasad, finah, iri dengki, jahil, dan kotor. Ya sama aja ga ngaruh siapa pun  presidennya.
Yuk mulai dari diri kita sendiri untuk merubah sesuatu yang besar.
Mental maling dan mental kolonial akan selalu mengambil keuntungan terselubung dalam setiap isu apapun.
Mulut mengumpat tangan meminta
Mulut memuji tangan mengepal nyerang.
Yang perlu diwaspadai adalah 'penumpang gelap' tanpa tiket.
Catatan Mata Sosial
Sukabumi, 30 Maret 2022.