Pasca masa reformasi tahun 1998, sistem Pemilihan Umum berubah total. Salah satu yang dapat diamati ialah pada kontestasi demokrasi dan politik bangsa Indonesia, yang awalnya seorang Presiden dapat menjabat hingga akhir hayatnya, telah diamandemen. Selain itu, Pemilihan Presiden yang awalnya dilaksanakan dalam lingkup Parlemen, kemudian diamandemen ke sistem pemilihan langsung dan jalur koalisi partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum yang mencalonkan Presiden serta Wakilnya. Didalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 7 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya memiliki jabatan selama lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih lagi dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan. Secara tersirat bahwa maksimal seorang presiden dan wakilnya hanya bisa menjabat lima tahun dikalikan dua periode, yaitu 10 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL