Berbicara masalah hukum tentu tidak akan pernah terlepas dari kata adil atau keadilan. Hal tersebut sudah menjadi suatu keniscayaan bahwa hukum itu harus mengandung dan menjamin keadilan. Menurut Yusuf A.W. dalam tulisannya yang berjudul Hukum dan Keadilan, hukum tidak bisa dilepaskan dari tujuan akhir hidup bernegara dan bermasyarakat itu sendiri, yakni keadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL