Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) yang digunakan dalam kinerja pemerintahan telah memunculkan istilah baru yang dikenal dengan Electronic Government (e-Government). Menurut Rahardjo (2001), e-Government pada intinya adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Kemudian menurut definisi World Bank (2004), e-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga pemerintahan. Sedangkan menurut EZ Gov, pengertian e-Government adalah penyederhanaan praktek pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Pendayagunaan e-Government sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah, dengan harapan agar penyampaian layanan pemerintah kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efisien dan efektif. Keefisiensian dan keefektifitasan disini dapat diperoleh dari otonomi daerah yang lebih menekankan pada pendekatan pemerintah ke masyarakat dengan memberikan layanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daearah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa pentingnya efisiensi, efektifitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi, efektifitas dan transparansi ini merupakan unsur penting dalam pengembangan e-Government, sehingga e-Government sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian, untuk menghadapi era globalisasi ini Pemerintah Daerah dituntut untuk membangun ketangguhan di segala bidang. Di samping itu, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang baik menjadikan Pemerintah Daerah mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan oleh masyarakat, menjadikan pemerintah daerah harus kreatif di segala bidang dan mampu memanfaatkan segenap potensi yang ada termasuk pendayagunaan e-Government.
Dalam hal ini Kabupaten Lamongan telah menerapkan penggunaan e-Government dengan sangat baik pada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam pelayanan terhadap masyarakatnya. Meskipun kabupaten Lamongan masih berada pada kategori kabupaten dengan sumbardaya sedang, tetapi tidak menghalangi kabupaten tersebut manjalankan administrasi pemerintahannya berbasis e-Government.
Implementasi e-Government di instansi pemerintahan dapat membawa manfaat, antara lain :
● Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
● Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
● Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
● Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
Dari sekian banyak keuntungan dari penerapan e-Government, terdapat pula beberapa kendala yang menurut Rahardjo (2001), hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain :
• Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
Jadi, pada dasarnya penggunaan ICT dalam bentuk e-Government sangat bermanfaat bagi semua pihak yang terkait yaitu pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat umum. Penerapan e-Governmet juga sangat penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar pemerintah.