Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Refleksi Ramadhaniyah: Ciptakan Surplus Ramadhan

9 Juli 2013   19:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:47 264 0

Mandul..itu mungkin predikat yang penulis sandang pada saat ini, kurung waktu satu tahun jemari dengan kontrol hati kurang menghasilkan tulisan-tulisan yang beraliansi ukhrawi..terlena dengan muslihat duniawi dengan segala alasannya..ya sibuk dengan kerjaan, ya sibuk dengan kumpulah, ya sibuk dengan hal-hal lainnya.

Penulis mencoba akan surplus pada koridor ukhrawi, tanpa meninggalkan secara total status kehidupan duniawi, keseimbangan, ya bagaimana menciptakan keseimbangan dunia dan akhirat tapi surplus tetap di sektor ukhrawi, itu yang menjadi sorotan dalam tulisan ini.

Jangan terjebak dengan polimik antar sekte dalam Islam, hingga melupakan subtansi Ramadhan. Al Nadzir dengan teori alam dan pasang surut air luatnya, atau mungkin teori ilmu falaq yang dikembangkan oleh Muhammadiyah hingga mampu menentukan jatuhnya hari pertama ramadhan 1000 tahun kedepan –Din Samsuddin-, atau metode Hisab Munjid yang disampaikan oleh Edison –Naqshabandiyah-. Semuanya pada ngotot dan ingin menang sendiri..ada egosentris dan boleh jadi akan mengantarkan pemahaman berislam kita jauh dari kebersamaan, perlu menanamkan perkataan Rasulullah –Ikhtilafu Ummaty Rahmah - dalam jiwa, beragam tapi bersatu dan bersama dan tidak saling hujat menghujat.

Ya sutrahlah..ada yang lebih penting kita pikirkan, kita tela’a bersama daripada ribut dengan penentuan hilal, tapi sebelumnya penulis ingin nyenggol pemerintah bahwa keragamaan diatas semoga tidak terjadi untuk tahun-tahun mendatang dengan mengakomodasi pentolan-pentolan “pendapat” diatas untuk beragam dalam kebersamaan.

Pertama penulis ingin mengucapkan MARHABAN RAMADHAN dan selamat kepada semua kaum muslimin dan musliman di seantero dunia, khususnya kaum muslimin di Indonesia dan terkhusus kaum muslimin/mat Indonesia yang ada di negeri King Najashy Ethiopia.

Kita perlu bersyukur bahwa Allah telah memilih kita untuk turut “berkompetisi” pada Bulan yang penuh berkah ini, dan penulis istilahkan sebagai suatu “sinyal uluhiya” yang mesti kita terus jaga untuk tidak terputus dari sentralnya.

Anda coba perhatikan HP anda, kadang mendapat sinyal full, kadang 1, 2 atau tiga balok, itu merupakan indikator stronger or not stronger your signal to the Allah.... ketika anda jauh dari pemancar sinyal tersebut, anda mungkin hanya mendapatkan 1 atau 2 balok sinyal.

Al-Imanu Yazidu wa Yanqush.. ilustrasi rasulullah sangat tepat untuk mengambarkan hilang munculnya sinyal uluhiyah pada diri setiap muslim/ah, tentunya ada kiat-kiat untuk menjadikan sinyal tersebut tetap konstan pada level atau bahkan mungkin full dengan vertikalisasinya.

Penulis ingin share kepada pembaca yang mulia sebagai suatu usaha untuk “Recharge to get a lot of signal” dan kesempatan ini penulis dan pembaca seharusnya memamfaatkan semaksimal mungkin untuk mencapai goals of Ramadan dengan mematangkan strategi dan memperhatikan rambu-rambu ramadhan yang ada.

Berikut ini penulis mencoba memberikan sedikit rangkuman terkait dengan rambu-rambu larangan di bulan suci ramadhan;

Ada dua kategori hukum mengenai hal-hal yang membatalkan puasa yang telah dirumuskan oleh ulama kita sebagai berikut :

1. Puasa Batal dan wajib menggantikan puasa tersebut pada hari yang lain.

2. Puasa Batal dan wajib membayar Kaffarat.

Point Pertama : Hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa tersebut di lain hari.

- Makan dan minum : kedua hal ini dapat membatalkan puasa seseorang, adapun kalau seseorang itu lupa, maka tidak mengapa baginya untuk melanjutkna puasanya sesuai dengan landasan hadits yang diriwayatkan oleh Abu huraerah r.a. dari Rasulullah S.A.W., beliau bersabda :

من نسى وهو صائم فأكل او شرب, فليتم صومه, فإنما اطعمه الله وسقاه

Barangsiapa yang lupa sementara dia dalam keadaan berpuasa lalu dia makan atau minum, hendaknya dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberikan ia makan dan menghilangkan dahaganya.

Dalam hadits lain dikatakan :

من افطر فى رمضان ناسياً فلا قضاء عليه ولا كفاره

Orang yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak wajib bagi dia mengganti dan tidak kaffarah baginya.

- Muntah dengan Sengaja :

Adapun kalau seseorang itu muntah karena tidak sengaja, maka tidak ada qada baginya dan tidak mengapa dia melanjutkan puasanya. Abu huraerah meriyatkan dari Rasiulullah S.A.W. bersabda :

من ذرعه القىء فليس عليه قضاء , ومن إستقاء عمداً فليقض

Barangsiapa yang munta karena terpaksa, maka tidak wajib baginya qada dan barangsiapa yang sengaja muntah maka wajib baginya qada.

Al-Khattabi megomentari hal ini, bahwasanya saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat para ulama tentang tidak wajibnya qada bagi orang yang muntah tidak sengaja dan wajibnya qada bagi orang yang muntah dengan sengaja.

- HAID DAN NIFAS :

Kalau seorang perempuan haid walaupun pada detik-detik menjelang berbuka puasa maka wajib baginya untuk menggati puasa tersebut.

- KELUARNYA AIR MANI :

Sama adanya apakah air mani itu keluar karena mencium istrinya atau memeluknya ataukah karena melakukan onani, adapun kalau keluarnya air mani itu disebabkan karena semata-mata memandang istri pada siang hari ramadhan, maka tidak mengapa dia meneruskan puasanya, demikian halnya keluarnya air madzi tidak berpengaruh pada puasa seseorang, baik air madzi itu banyak atau sedikit.

- BERNIAT IFTAR/BERBUKA :

Orang yang berpuasa kemudian berniat iftar maka batal puasanya walaupun tidak makan atau minum. Ulama memberikan alas an bahwa niat merupakan salah satu rukun dari puasa.

- MEMASUKAN SESUATU ZAT KEDALAM RONGGA TUBUH : Pada umumnya ulama sepakat mengatakan Suntikan obat yang dimasukan kedalam tubuh tidak membatalkan puasa, selama suntikan itu berupa obat, tidak berupa makanan, dengan alasan bahwa suntikan obat itu tidak masuk kedalam rongga perut akan tetapi bereaksi pada darah. Lain halnya bila yang disuntikan itu adalah glukosa atau yang sering kita dengar Infus, para ulama sepakat bahwa infusan makanan yang dimasukan kedalam tubuh orang yang sedang sakit membatalkan puasa

- Jika seseorang makan atau minum atau menjima/menggauli istrinya karena mengira belum masuk waktu imsak atau mengira sudah masuk waktu iftar, pada persoalan ini ulama berbeda pendapat :

01. Wajib Qada, pendapat ini diperpegangi jumhur ulama

02. Tidak ada Qada baginya dan Puasanya sah, pendapat ini di pelopori beberapa ulama diantaranya : Ishak, Daud, Ibnu Hazm, ‘Ata, ‘urwah, Hasan al Basri dan Mujahid dengan landasan Dalil Al-Qur’an :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu dan adalah Allah maha pengampun lagi maha Penyayang. (Al-Ahzab Ayat 5)

Point Kedua : Hal yang membatalkan Puasa dan Wajib Kaffarah

- Al-Jima’: Melakukan hubungan suami istri pada siang hari ramadhan maka wajib bagi dia kaffarah yaitu : Memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.

Ketiga kaffarat tersebut diatas bukan merupakan pilihan akan tetapi sebuah alternative, dalam pengertian orang yang berkewajiban membayar kaffarat tidak seenae dewe memilih salah satu yang teringan dari tiga kaffarat tersebut.

Terakhir saya ingin menyetir sebuah hadits yang Beliau Rasulunalkarim pernah katakan (aw kama qala) : Sesungguhnya setan-setan masuk ke dalam tubuh manusia mengikuti jalan darah, maka persempitlah jalannya dengan rasa lapar, dan beliau senantiasa menasehati Aisyah r.a. “sering-seringlah mengetuk pintu surga” Aisyah r.a. bertanya “dengan cara apa” Rasulullah menjawab dengan cara lapar, kemudian beliau melanjutkan sabdanya, kalau saja setan-setan tidak berkeliaran di hati manusia, tentulah mereka melihat kepada kerajaan langit, puasa itu membantu mematahkan syahwat.

semoga Allah menjaga hati kita, melapangkan hati kita untuk mencernah apa yang kita dengar dan apa yang kita lihat insya Allah.

رب اشرح لنا صدورنا ويسرلنا أمورنا

Addis Ababa, Tuesday, July 09, 2013

A. Aidid

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun