Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Peran Stratregis Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik

30 Oktober 2014   03:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:13 1627 1

Perjalanan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang tersendiri dan dibentuk tanggal 10 Maret tahun 2000 berusaha untuk mendampingi dalam proses pelaksanaan pengawasan pelayanan publik yang diimbangi dari peran serta masyarkat. Terdapat ada tiga point pemikiran dasar atas berdirinya lembaga yang mempunyai wewenang tersendiri, yaitu: sebagai lembaga pemberdayaan masyarkat melalui pengawasan pelayanan publik yang jujur, bersih, transparandan bebas KKN. lembaga ini juga memberdayakan masyarakat terhadap kasus dari implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan agar menghindari penyalahgunaan wewenang dan memberikan perlindungan hak-hak warga negara untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

Pelayanan yang diberikan oleh lembaga Ombudsman pencegahan dan pemberantasan praktek-praktek diskriminasi, maladministrasi serta KKN, agar meningkatkan kesadaran hukum nasional serta menciptakan rasa keadilan. Ombudsman berkembang dari pemahaman masyarkat atas kegiatan yang terjadi penyimpangan dan permasalahan yang merugikan. Karena dalam melaksanakan tugasnya diberikan wewenang bebas dari campur tangan instansi lainnya. Kerjasama yang dibangun akan mendukung kinerja Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan maupun klarifikasi atas laporan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun