Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Perlukah Legalisasi Aborsi di Indonesia?

12 Mei 2015   06:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:08 359 0

Aborsi tetap menjadi masalah kotroversi yang sudahada sejak sejarah ditulis orang. Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan dengan cara tertentu sebelum janin dapat hidup di luar rahim ibunya yaitu pada usia janin kurang dari 20 minggu dan berat badan janin kurang dari 500 gram (Mohammad, 1998). Tidak dapat dipungkiri bahwa sekalipun aborsi di Indonesia jelas-jelas dianggap tabu, dan dilarang oleh undang-undang, namun dalam praktiknya jumlah kasus aborsi cenderung meningkat dari waktu-kewaktu. Insiden aborsi di Indonesia tergolong sangat tinggi, diperkirakan sekitar 2 juta perempuan Indonesia mengakhiri kehamilannya dengan aborsi dan sebagian besar diantaranya adalah aborsi yang tidak aman (Dwiyanto, 1990).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun