Kawin kontrak sering kita sebut kawin mut ah ini terjadi di era Rosulullah dimana masyarakatnya blm mengerti tentang ajaran islam , setelah mereka tahu n ngerti ajaran islam seketika itu di larang oleh Rosulullah alias di haramkan . gambaran kawin kontrak di waktu itu perkawinannya tanpa saksi dan wali hanya ucapan saja dg waktu tertentu yg di sepakati kedua calon mempelai tentu hal itu akan ada yang di rugikan utamanya mempelai wanita bgmana nanti klo punya anak hal2 itu lah yg di haramkan oleh Allah . kawin kontrak tentu ber beda dg kawin sirri bedanya klo kawin kontrak itu tanpa wali/ saksi tetapi klo kawin sirri ada wali dan saksi cuman tidak ter daftar di catatan sipil .
Di era sekarang masih di jumpai banyak sekali kawin kontrak baik di desa kota maupun di pedalaman ini di sebabkan mereka kurang tahu n ngerti tentang ajaran agama islam kita ambil contah aja TKI yang di kirim ke luar negeri karena dah ter biasa kumpul dg istri tanpa panjang lebar mereka kawin kontrak guna dapat ter capai cita2 nya tentu hal ini akan menimbulkan masalah baik di negara kita sendiri maupun di negara tujuan . demikian semoga bermanfaat drkhayun's
KEMBALI KE ARTIKEL