Pelaksanaannya mulai Februari 2004 dg premi Rp 10 000 / orang / bulan yg berasal dari honor pegawai tidak tetap tentunya program ini banyak manfaatnya
1 apabila akumulasi dana mencapai 5 juta/ lebih yg bersangkutan dapt manfaat pensiun/ bln sampai anak ke 3 bher usia 25th
2 Setelah 5 th memperoleh manfaat pensiun pertama  dan 5 juta di serahkan ke yg bersangkutan 100% dan yg bersangkutan tetep memperoleh manfaat pensiun / bln sampai anak ke 3 ber usia 25 th.
3 Jika yg bersangkutan tidak menghendaki pensiun dana 5 jt dapat di tarik 100% sekali gus
4 Jika akumulasi dana kurang 5 juta maka akan di serahkan ke yg bersangkutan sekaligus .
Niat pemda yg begitu  baik dan tulus ihlas perlu di acungi jempol tentunya program ini di sambut riang gembira para pegawai tidak tetap waktu itu  tetapi setelah di pikir panjang lebar pprogram ini ada semacam Kebohongan yang besar  setidaknya ada 3 alasan
1 Akumulasi dana 5 juta dg premi 10 000/bln/ orang di butuhkan waktu minimal 40 th untuk mengabdi di instansi pemerintah . klo di hitung hitung th 2044 baru bisa menikimati progran ini .
2 Manfaat pensiun / bln sampai anak ke 3 usia 25th   pola pemsiunnya masih fiktif / tidak jelas  tentunya tidak sama pns .
3 Sk Bupati Jepara th 2010 mengatakan pegawai kontrak  yg udah ber usia 56th/ lebih / 31 desember 2010 harus sudah di berhentikan.
Demikian  semoga bermanfaat  oleh semua fihak khususnya pegawai tidak tetap  yang selama ini tidak ada kejelasan  dan terkesan   akan di hapuskan / Di PHK Tanpa pesangon .