Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penyelesaian Pegawai Honorer

15 Februari 2010   03:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:55 120 0
pegawai honorer menurut pp48 jo pp43  ada 2  yakni  yang masuk data base  dan yang ndak masuk data base termasuk di sini  fkph 46 plus jateng  , yang masuk data base ndak ada masalah  karena mereka diangkat jadi cpns secara bertahap mulai th 2005 sampai 2009  saya rasa iniudah habis  kecuali yang ter cecer/ tertinggal/ ter selip . yang jadi masalah  bagaimana yang tidak masuk data base  th2005  mau di kemanakan tentu ini harus ada kejelasan dari pemerintah .  karena mereka adalah anak bangsa yang juga  sdm  yang di persiapkan oleh pemerintah  ber tahun2 lamanya untuk mengabdi  rasanya lebih adil dan arif apabila  mereka  di angkat  jadi pns secara class program seperti di era presiden  suharto th 1980  saya rasa pemerintah tidak rugi  dan yang penting dalam pengangkatan itu jangan tebang pilih  alias  hangat2 tahi ayam dengan harapan  penyelesaian pegawai honorer bisa tuntas tas . demikian  semoga masukan ini bermanfaat bagi semua fihak  drkhayun's

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun