Pelayanan Pengurusan Pendafataran BPJS Kesehatan Tidak Lebih Baik Dari Pelayanan Pendaftaran JPK di Jamsostek
27 April 2014 00:30Diperbarui: 23 Juni 2015 23:0917232
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang dibentuk sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 dan UU NO 24 tahun 2011 yang tujuannya adalah untuk menyelenggarkan jaminan sosial di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.