Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Pelayanan Pengurusan Pendafataran BPJS Kesehatan Tidak Lebih Baik Dari Pelayanan Pendaftaran JPK di Jamsostek

27 April 2014   00:30 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09 1723 2
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang dibentuk sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 dan UU NO 24 tahun 2011 yang tujuannya adalah untuk menyelenggarkan jaminan sosial di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun