Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya K3 di Home Industri dan Bengkel Las oleh PMM UMM Kelompok 86 Gelombang 9

28 Juni 2021   15:57 Diperbarui: 28 Juni 2021   16:10 293 1
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun