Pentingnya K3 di Home Industri dan Bengkel Las oleh PMM UMM Kelompok 86 Gelombang 9
28 Juni 2021 15:57Diperbarui: 28 Juni 2021 16:102931
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.