Pemerintah baru - baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPPU). Kali ini Perppu yang dikeluarkan adalah PERPPU No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), yang menggantikan beberapa pasal di dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sejak awal diterbitkannya, PERPPU ini banyak menuai pro dan kontra di dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL