Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Catatan Kecil tentang PERPPU Ormas

22 Juli 2017   17:55 Diperbarui: 22 Juli 2017   22:44 2038 1
Pemerintah baru - baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPPU). Kali ini Perppu yang dikeluarkan adalah PERPPU No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), yang menggantikan beberapa pasal di dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sejak awal diterbitkannya, PERPPU ini banyak menuai pro dan kontra di dalam masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun