1. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa asuransi syariah merupakan cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau aktivitas ekonominya.
2. Menurut Ahmad Azhar Basyir yang dimaksud dengan asuransi syariah merupakan suatu perjanjian, dengan mana tertanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
3. Menurut Faturahman Djamil asuransi syariah merupakan suatu persetujuan dalam mana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi untuk mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat suatu peristiwa yang belum terang akan terjadi.
4. Dalam Ensiklopedia Hukum Islam disebutkan bahwa asu- ransi (dalam bahasa Arab yaitu at-ta'min) asuransi syariah merupakan transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
5. Menurut Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendefinisikan bahwa asuransi syari'ah (ta'amin, takaful, tadhamun) merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang (pihak) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perjanjian) yang sesuai dengan syari'ah.
Jadi kesimpulanya pengertian asuransi syari'ah merupakan kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk saling menolong dan melindungi.