Pekerja sosial merupakan profesi yang sangat penting perannya bagi suatu negara, menurut Undang-Undang No 14 tahun 2019, Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Kesejahteraan sosial merupakan salah satu indikator yang penting dalam pembangunan suatu negara, karena dengan adanya masyarakat yang sejahtera, negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara maju atau berkembang.
KEMBALI KE ARTIKEL