Pada tanggal 11 Maret 2020 menetapkan wabah ini pandemi global, penyebaran
Covid -19Â di indonesia memberikan dampak besar terhadap dunia pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendididkan dalam Masa Darurat Pandemi
 Coronavirus Disease (Covid-19), menghendaki agar seluruh peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan yang optimal namun tetap mengutamakan protokol kesehatan guna memutuskan rantai Covid-19 semaksimal mungkin.
KEMBALI KE ARTIKEL