Investasi saham semakin menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai salah satu cara untuk memperoleh pendapatan pasif. Tidak hanya di kalangan masyarakat umum, namun di kalangan umat Islam, investasi saham juga menjadi perhatian serius. Hal ini dikarenakan, selain faktor keuntungan yang diharapkan, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa setiap aktivitas investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam, terutama terkait dengan masalah kehalalan dan keharaman transaksi yang terlibat. Lantas, bagaimana hukum investasi saham dalam pandangan Islam? Apakah investasi saham bisa dikategorikan halal atau haram?
Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), investasi saham dalam Islam pada dasarnya adalah halal, dengan syarat bahwa investasi tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam hukum syariah. Fatwa ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada umat Islam dalam berinvestasi di pasar saham agar tidak terjerumus pada praktik-praktik yang melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti transaksi yang mengandung unsur riba, spekulasi, atau transaksi yang terkait dengan barang-barang haram.
KEMBALI KE ARTIKEL