Menurut Pasal 1 ayat 18, Undang-Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan juga dikenal sebagai Lapas berfungsi sebagai lembaga dan lokasi tempat WBP/Narapidana dapat memperoleh pembinaan. Di lapas, narapidana berusaha untuk dibina menggunakan fasilitas yang ada di lapas dan narapidana melepaskan hak mereka untuk dikelola lapas. Melalui petugas lapas, lapas memiliki hak atau kemampuan untuk mendukung dan mengatur kehidupan narapidana selama mereka dibina.
KEMBALI KE ARTIKEL