Sikap sebagai suatu perilaku yang mencerminkan akan kepribadian seseorang tidak bisa disamakan antara individu satu dengan yang lainnya. Seseorang yang ditetapkan sebagai warga binaan berarti dalam dirinya pernah melakukan suatu tindakan melawan hukum/ aturan, maka dari itu tujuan dari pemasyarakatan sebagai wujud akan pengembalian hak- hak maupun kewajiban dari seseorang tersebut yang mengalami peristiwa hukum. Pola pembimbingan diberikan oleh petugas kepada warga binaan untuk mengembalikan narapidana tersebut menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu melatih narapidana untuk bersikap mengikuti aturan juga bentuk dari pola pembimbingan yang diterapkan. Aturan menentukan segala tindakan apa saja  yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan dengan konsekuensi pemberian ancaman maupun sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut. Aturan yang berlaku menciptakan suasana kehidupan yang tertib dimana hal tersebut diterapkan. Sikap yang ditunjukan oleh warga binaan berbeda- beda, terdapat warga binaan yang taat kepada aturan yang telah ditetapkan, namun juga terdapat warga binaan yang sering melanggar aturan.
KEMBALI KE ARTIKEL