Menurut Komnas Perlindungan Anak, perundungan terjadi ketika seseorang atau kelompok berulang kali menggunakan kekerasan fisik dan psikologis terhadap korban yang tidak berdaya. Perundungan didefinisikan sebagai tindakan atau perilaku berulang yang dilakukan tanpa perlawanan terhadap korban yang secara fisik atau mental lebih lemah oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat dengan tujuan membuat korban menderita secara fisik, verbal, emosional, atau psikologis.
KEMBALI KE ARTIKEL