Pendekatan restoratif adalah teori keadilan yang menekankan pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Fokus utama dari pendekatan ini adalah memperbaiki hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui proses kolaboratif yang melibatkan semua pihak terkait. Hal ini berbeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada pemberian hukuman.
Dalam konteks hukum pidana anak di Indonesia, diversi adalah upaya untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Filosofi dasar dari diversi adalah menghindari stigmatisasi dan dampak negatif dari sistem peradilan formal terhadap perkembangan anak. Menurut Jack E. Bynum, diversi adalah usaha untuk mengalihkan atau mengeluarkan anak yang melakukan tindak pidana dari sistem peradilan pidana.
Salah satu alasan utama pentingnya penerapan pendekatan restoratif dalam sistem diversi adalah dampaknya terhadap perkembangan psikologis anak. Proses peradilan formal yang panjang dan melelahkan dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada anak.Â