Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Penguatan Self -Efficacy di Kalangan Narapidana untuk Meningkatkan Reintegrasi Sosial

21 Juni 2024   08:20 Diperbarui: 23 Juni 2024   21:50 42 0
Meningkatkan self-efficacy atau keyakinan diri pada narapidana menjadi salah satu fokus utama dalam upaya reintegrasi sosial yang lebih efektif. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa self-efficacy memiliki peran penting dalam membantu narapidana mengatasi kecemasan dan tantangan yang mereka hadapi, baik selama di lembaga pemasyarakatan maupun saat kembali ke masyarakat.

Penelitian yang dilakukan Asayesh et al. (2018) menemukan bahwa self-efficacy berperan dalam menurunkan tingkat kecemasan pada mahasiswa paramedik, relevan untuk diterapkan pada narapidana yang menghadapi situasi stres tinggi. Begitu juga, Deviyanthi dan Widiasavitri (2016) menemukan bahwa self-efficacy berhubungan negatif dengan kecemasan komunikasi di depan kelas, menunjukkan pentingnya self-efficacy dalam mengurangi kecemasan sosial.

Penguatan self-efficacy pada narapidana juga dapat mendukung pembinaan kepribadian. Studi oleh Husniah (2017) menunjukkan bahwa pembinaan kepribadian yang efektif di rumah tahanan dapat membantu mencapai tujuan pemasyarakatan, menegaskan bahwa program-program ini memberikan manfaat jangka panjang bagi narapidana.

Penelitian oleh Komang et al. (2020) menyoroti bahwa pelatihan kerja dan pembinaan yang baik, bersama dengan peningkatan self-efficacy, dapat meningkatkan kinerja pegawai di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan. Temuan ini relevan untuk diterapkan pada narapidana, yang juga membutuhkan keterampilan dan pembinaan untuk menghadapi tantangan reintegrasi.

Self-efficacy juga terkait dengan manajemen stres dan kecemasan menjelang pembebasan. Syahrullah et al. (2019) menemukan hubungan positif antara kepercayaan diri dan pengurangan kecemasan sosial pada narapidana. Narapidana yang memiliki self-efficacy tinggi cenderung lebih siap menghadapi tantangan dan kurang merasa cemas ketika mendekati pembebasan.

Regulasi yang jelas dan mendukung sangat penting untuk mendukung program-program ini. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-170.Pk.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi memberikan landasan yang penting untuk pembinaan narapidana sesuai dengan kebutuhan mereka.

Studi oleh Oktariani (2018) menunjukkan bahwa dukungan sosial dari teman sebaya, keluarga, dan petugas pemasyarakatan juga berperan penting dalam meningkatkan self-regulated learning pada narapidana. Dukungan ini membantu membangun self-efficacy dan mempercepat proses reintegrasi sosial.

Secara keseluruhan, penguatan self-efficacy pada narapidana adalah langkah strategis yang dapat mengurangi kecemasan, meningkatkan kesiapan menghadapi masa depan, dan mendukung reintegrasi sosial yang lebih sukses. Program pelatihan kerja, pembinaan kepribadian, dan dukungan sosial yang kuat, didukung oleh regulasi yang tepat, menjadi kunci keberhasilan dalam membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri dan siap menghadapi tantangan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penurunan angka residivisme dan peningkatan kualitas hidup narapidana pasca pembebasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun