Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Keadilan bagi Anak: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum yang Adil dan Proporsional

11 Mei 2023   23:14 Diperbarui: 11 Mei 2023   23:37 128 4
Penanganan peristiwa hukum khususnya dalam perkara pidana yang terjadi pada anak memiliki perbedaan dengan perkara pidana terhadap orang dewasa. Hal ini diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan pidana anak. Perlindungan terhadap anak sendiri juga diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun