yang pelakunya sering dijuluki klitih. Dalam kasus ini keluarga memiliki peran besar
akan terjadinya tindak pidana klitih. Menurut dosen Sosiologi Kriminal UGM
Suprapto, keluarga harus dapat memberi perhatian maksimal dalam melihat
perkembangan anak dan kegiatan sehari-harinya.
“Saya melihat sisi internal fungsi keluarga menipis. Yakni fungsi keluarga dalam hal
sosialisasi, pendidikan, budaya, nilai, dan norma.” kata Suprapto kepada tim
Okezone.
Pernyataan Suprapto tersebut memiliki arti bahwa menipisnya fungsi keluarga
menyebabkan anak kurang memiliki bekal yang cukup untuk dapat berinteraksi dan
bersosial dengan masyarakat luas. Sehingga dengan kurangnya bekal dalam
bersosial dapat menyebabkan anak tersebut salah memilih lingkungan untuk
bergaul. Anak dapat dapat terjerumus masuk ke kelompok kriminal seperti geng
pelajar, geng motor, maupun organisasi tertentu. Saat berada di salah satu
kelompok inilah anak akan terdoktrinisasi untuk melakukan tindak kekerasan fisik
terhadap orang lain. Terkadang mereka melakukannya dengan bantuan minuman
keras agar lebih berani.
Saat ini penanganan pelaku klitih sudah dilaksanakan dengan hukum yang
berlaku. Hukuman yang dilaksanakan ini diharapkan agar pelaku memiliki efek jera
dan tidak mengulangi kejahatannya lagi dimasa yang akan datang. Pemberian
hukuman kepada anak memiliki aturan khusus salah satunya adalah penahanan
jangan sampai dilakukan bersamaan dengan pelaku kejahatan lainnya yang usianya
lebih tua dari anak tersebut.