pentingnya aturan atau yang di sebut juga norma sangat penting untuk berlangsungnya hidup manusia berdampingan dan berhubnungan saling solidaritas. Ada macam macam norma yang mengatur dalam kehidupan manusia antara lain norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat, norma agama, dan norma hukum.
di antara norma norma tersebut norma hukum pidanalah yang paling berta hukumannya. hukum pidana adalah sangsi yang berupa derita atau nestapa yang di berikan secara sadar dan sengaja pada seseorang yang telah melakukan suatu pelanggaran hukum.ada nyatanya kenapa para pen jahat tidak henti hentinya melakukan kejahatan, walaupun hukumannya begitu berat,hal tersebut terbukti bahwa semakin berat hukuman yang di berikan kepada penjahat atau pelanggar hukum tidak akan memberi jera kepada orang lain mengulangi lagi kejahatanya. dan sudah banyak contoh di negara yang kita cintai ini. para pelanggar hukum yang tidak kapok kapoknya dan masih meraja rela di mana mana,seperti halnya kasus kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, DLL. Alhamdulillah untuk sekarang ini walaupun korupsi tidak akan pernah hilang dari negara kita, sudah banyak yang merintis untuk memberikan pencegahan dan tindakan tindakan terhadap koruptor. doa saya selalu ada buat saya sendiri dan para penegak hukum untuk menumpas kejahatan dan juga terjauh dari korupsi di NKRI tercinta ini.
PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM
untuk menyama ratakan bahwa semua orang sama derajatnya di depan hukum maka haruslah ada persamaan dalam pemberian hukuman. di negara nagara kita sudah banyak contoh pula yang persamaan hukum bagi orang miskin dengan orang kaya yang di bedakan pemberian sanksinya terhadap pelanggar hukum. memang seharusnya tidak ada pilih kasih di depan hukum untuk memberikan efek jera terhadap calon pelanggar hukum.
banyaknya mafia mafia hukum dalam sitem peradilan kita, yang membuat orang pelanggar hukum di negara kita ini tidak jera dan tidak ada kepercayaannya terhadap peradilan kita. seseorang yang mau melanggar hukum sekarang sudah kebal terhadap ancaman hukuman yang tertuang dalam undang undang. karena calon pelanggar hukum berfikir asal punya duit paling juga cuma bentar, kenapa takut harus makan duit rakyat yang banyak. dan di lain pihat orang miskin banyak melanggar hukum karena ketidak tauan/ketidaksengajaan terhadap kejahatannya dan ancaman hukuman yang tertuang dalam undang undang.ketidak berdayanya orang miskin yang melanggar hukum yang tidak mempunyai dana menyamakan kedudukannya di depan hukum,,,sungguh ngenes di rasakan,,,,
mari mari jauhkan niat untuk berbuat kejahatan,walaupun manusia pada dasarnya ingin menang sendiri.
semoga saya sendiri punya uang banyak ya tuhan,,,, :)