Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengadilan Agama Kebanjiran Perkara Dispensasi Kawin

25 Januari 2024   14:13 Diperbarui: 25 Januari 2024   14:24 101 0
Semula seorang untuk pria dapat melangsungkan perkawinan apabila telah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun, sedangkan bagi wanita bila sudah berumur 16 (enam belas) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian terjadi perubahan baik pria maupun wanita disaat sudah berumur mencapai 19 (Sembilan belas) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun