Gharar adalah bahasa arab berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, dan sebagainya. Sedangkan menurut arti istilahnya, al-Sarkhasi mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tertutup akibatnya (tidak ada kejelasannya). Menurut imam Ibnu Taimiyah gharar itu dilibatkan apabila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Setiap jenis kontrak yang bersifat open-ended mengandung unsur gharar.
KEMBALI KE ARTIKEL