Di antara bentuk-bentuk menjual sesuatu dalam transaksi orang lain, misalnya ada dua orang yang membeli dan menjual dan menyepakati suatu harga tertentu. Kemudian penjual lain datang dan menawarkan barangnya kepada pembeli dengan harga lebih rendah. Atau tawarkan pembeli barang lain dengan kualitas lebih baik dengan harga yang sama atau bahkan lebih rendah. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa itu adalah dosa jika dilakukan seperti itu. Hal ini karena dapat menyebabkan ketidaksenangan orang lain dan menindas mereka. Bentuk lain, misalnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari sabda Nabi, "Tidak halal menjual sesuatu dalam transaksi orang lain." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
KEMBALI KE ARTIKEL