Legalitas adalah suatu unsur pokok yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis agar dapat menjalankan kegiatan bisnisnya entah berbentuk jasa ataupun barang (produk), dan komponen utama legalitas tersebut meliputi Nama Merk, No PIRT, Izin B-POM, dan Izin Label Halal, demikian karena legalitas menjadi bentuk perlindungan hukum atas bisnis yang dijalankan dan salah satu langkah utama dalam pengembangan bisnis tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL