Pendidikan di Indonesia merupakan hak dasar setiap warga negara sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat 1. Namun, ketimpangan dalam akses dan mutu pendidikan di wilayah Indonesia masih menjadi tantangan serius yang dihadapi negara ini.
KEMBALI KE ARTIKEL