Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Penegak Hukum dalam Menghadapi Ujaran Kata Kotor di Media Sosial pada Era Digital

17 Mei 2024   09:50 Diperbarui: 17 Mei 2024   10:38 200 0
Kemajuan teknologi informasi dan kemudahan dalam mengungkapkan ide baik secara tertulis maupun lisan saat ini berjalan beriringan.  Namun, dibalik segala kemudahan yang ada dalam teknologi tentunya ada rintangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah dan juga lapisan masyarakat. Salah satu rintangan yang dihadapi diantaranya ialah ujaran kalimat kotor yang sering dilayangkan antar individu dalam dunia maya atau media sosial. Ujaran kalimat kotor inilah yang membuat generasi semakin jauh dari nilai-nilai luhur pancasila, padahal pancasila sendiri merupakan landasan dasar negara yang menjadi pedoman. Ujaran kata kotor ini baik di media sosial maupun media cetak otomatis yang bertentangan dengan moral bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun