Pemerintah tengah menghadapi polemik terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, kritik dan masukan dari berbagai pihak terus bermunculan, khususnya terkait dampak kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat dan pelaku usaha kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL