Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kontroversi Penerapan PPN 12%, Wacana Selektif dan Pengawasan Ketat

10 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 10 Desember 2024   19:54 45 0
Pemerintah tengah menghadapi polemik terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, kritik dan masukan dari berbagai pihak terus bermunculan, khususnya terkait dampak kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat dan pelaku usaha kecil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun