Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Menyoal Urgensi Batasan Usia Pekerja

5 Agustus 2024   10:21 Diperbarui: 5 Agustus 2024   11:01 153 5
Apakah kamu pernah mendengar kalimat "belum cukup umur"? kalimat tersebut lumrah terjadi di dunia kerja. Stigmatisasi perbedaan usia pada penentuan pekerja, kerap kali jadi perdebatan yang kian alot, meskipun regulasi di Indonesia menerangkan norma Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan "pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja" namun sebagian pihak berpendapat frase "tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja" membuka potensi ketimpangan, dimana pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, agama, atau latar belakang etnis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun