Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Meng-"Exploitasi" Citizens Journalism...

20 September 2013   03:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:39 100 0
Mengutip dari Wikipedia tentang Citizen Journalism ...

"The concept of citizen journalism  is based upon public citizens "playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information"

yang kira" berarti peran aktif masyarakat dalam proses mengumpulkan, melaporkan, menganalisa dan menyebarkan sebuah berita atau informasi.

Dengan makin banyaknya pengguna smartphone [yang pada umumnya memiliki kamera] di Indonesia ... Citizen Journalism menjadi suatu hal yang lumrah, walau mungkin sebagian besar masih dalam ranah pribadi dan atau kelompok.
Banyaknya media sosial [Facebook, Instagram, Path, Twitter, dsb] turut merangsang para pengguna smartphone tersebut secara tidak langsung menjadi bagian aktif dari Citizen Journalism.

Alangkah baiknya ... jika kegiatan Citizen Journalism ini bisa dimaksimalkan manfaatnya ... baik bagi pelaku, masyarakat dan juga pemerintah.
Sebagai contoh adalah dalam hal kegiatan berlalu lintas.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pelanggar lalu lintas hanya "sadar" jika ada penegak hukum [Polisi] ... jika para penegak hukum tersebut tidak ada, maka jalan raya bagaikan hutan belantara ...
Entah berhenti atau parkir seenaknya, menerobos lampu pengatur lalu lintas, melawan arah, berjalan tidak pada tempatnya [mis. trotoar, jalur busway], dsb. yang merugikan pengguna jalan yang lain.

Pemerintah mungkin dapat memaksimalkan Citizen Journalism ini dengan membuat suatu kebijakan yang meng"halal"kan pelaporan dari masyarakat ini sebagai sebuah barang bukti pelanggaran.

Masyarakat melaporan kejadian pelanggaran tersebut [berdasarkan bukti foto, tempat kejadian, waktu, dsb] kepada pihak yang berwenang.
Pihak yang berwenang memastikan keabsahan barang bukti yang diterima dari masyarakat dan pada akhirnya memberikan denda kepada pelangar.

Denda pada pelanggar tidak perlu langsung dikenakan pada saat laporan telah dipastikan keabsahannya. Denda dapat dikenakan pada saat pemilik kendaraan tersebut mengurus surat" kendaraannya [Pajak dan atau STNK].Dan mungkin untuk menambah efek jera, denda dikenakan secara bertahap [progresif] pertahun

Bagi para pelapor, pemerintah mungkin bisa memberikan intensif, semisal 10% dari jumlah denda yang dikenakan adalah menjadi milik pelapor dan diberikan langsung pada saat barang bukti telah dipastikan keabsahannya.

Memang tidak mudah tuk mewujudkan hal ini ... namun paling tidak jika hal ini bisa terwujud dapat dipastikan baik Pemerintah dan masyarakat akan sama" diuntungkan.
Pendapatan pemerintah yang pasti meningkat dari sektor non pajak ... dimana akhirnya kembali ke masyarakat ...
Pelapor yang mendapatkan penghasilan tambahan ...
serta masyarakat pada umumnya yang mungkin akan bertambah "sadar" untuk tertib berlalu lintas ... dan merasakan lalu lintas yang lebih beradab walau tanpa kehadiran para penegak hukum.

ahh ... semoga ...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun