Pada masa pemulihan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan bahwa izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan akademik komunitas dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka, dengan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL