Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Bakorkamla Sang Koordinator 12 Pengawal Laut

24 November 2013   11:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:45 491 0
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang lebih luas daripada wilayah daratannya. Dalam meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang berlaku efektif sejak Nopember 1994, maka luas wilayah laut Indonesia adalah 5,8 juta km² atau sekitar 75% dari total luas wilayah. Wilayah laut tersebut terbagi ke dalam 3 zona yang terdiri dari 0,8 % juta km² Laut Teritorial, 2,3 juta km² Perairan Kepulauan dan 2,7 juta km² Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dengan memiliki panjang garis pantai 99.093 kilometer (Badan Informasi Geospasial; 2013) serta memiliki 17.504 pulau (Kemendagri; 2004) telah menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Posisi geografis Indonesia yang strategis juga memiliki peran penting dalam jalur pelayaran perdagangan dunia, setidaknya Indonesia memiliki 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yaitu kawasan barat, tengah dan timur.

Wilayah laut Indonesia yang begitu luas membutuhkan peranan besar dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Negara atas laut. Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang memberikan kewenangan ke banyak instansi dalam penyelenggaraan penegakan hukum dan keamanan laut. Namun dengan banyaknya instansi yang terlibat dalam masalah pengelolaan laut ternyata telah menimbulkan masalah tersendiri yang mengkhawatirkan. Belum komprehensifnya antar instansi tersebut dalam melaksanakan fungsinya bisa mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dikarenakan tidak adanya sang koordinator yang menjadi pusat komando dari berbagai instansi yang terlibat dalam mengawal laut. Demi melindungi kepentingan nasional di laut, agenda pengamanan laut Indonesia yang terstruktur dan terpadu adalah suatu keharusan. Kemudian akhirnya pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas mengkoordinasikan sektor keamanan laut. Maka dibentuklah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun