Tahun 2014 akan menjadi tahun spesial dan sejarah bagi bangsa Indonesia. Pasalnya pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) 5 tahun sekali akan berlangsung sepanjang tahun ini, dimulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, pengumuman partai politik peserta pemilu, pendaftaran caleg dan DPD, kampanye terbuka, pemilihan legislatif (pileg), dan puncaknya pemilihan presiden (pilpres). Regulasi baru yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD telah menjadi dasar pihak KPU untuk menyelenggarakan pemilu lebih baik dari sebelumnya. Ketatnya persyaratan untuk menjadi peserta pemilu seperti verifikasi faktual dan administrasi telah menggugurkan banyak partai politik (parpol). Terlihat dari 49 parpol yang mendaftar ke KPU, hanya 15 parpol yang bisa mengikuti pesta politik mahal ini, 3 diantaranya adalah partai lokal dari Aceh (NAD). Berikut daftar parpol peserta pemilu menurut urutannya: (1) Partai NasDem, (2) Partai Kebangkitan Bangsa, (3) Partai Keadilan Sejahtera, (4) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (5) Partai Golongan Karya, (6) Partai Gerakan Indonesia Raya, (7) Partai Demokrat, (8) Partai Amanat Nasional, (9) Partai Persatuan Pembangunan, (10) Partai Hati Nurani Rakyat, (11) Partai Damai Aceh, (12) Partai Nasional Aceh, (13) Partai Aceh, (14) Partai Bulan Bintang, dan (15) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Ruwetnya persyaratan parpol juga dialami dalam penetapan daerah pemilihan (dapil). Pertumbuhan penduduk di Indonesia, sangat berdampak langsung dalam menentukan dapil.Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 185,8 juta pemilih, KPU telah menetapkan total 2.438 dapil, dengan rincian 77 dapil untuk DPR RI, 259 dapil untuk DPRD Provinsi, dan 2.102 dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU telah menyiapkan sebanyak 546.278, terdiri dari 545.791 TPS dalam negeri dan 487 TPS luar negeri. TPS tersebut tersebar di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.980 Kecamatan, dan 81.034 Desa/Kelurahan, serta 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang tersebar di 99 negara. Selain TPS, pihak PPLN juga menyediakan 452 dropbox. Namun sayangnya dengan jangkauan dan kesulitan yang tinggi, TPSLN hanya bagian dari dapil DKI Jakarta II bukan sebagai dapil yang berdiri sendiri.