Akhirnya, keraguan pengamat dan media terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sirna. Meskipun sempat tertunda akibat banyaknya permasalahan dan sengketa di berbagai daerah yang kemudian menumpuk di Pusat, tidak membuat Ketua KPU dan para Komisionernya patah arang. Sesuai peraturan yang ada, KPU harus merampungkan rekapitulasi suara nasional satu bulan setelah penyelenggaraan pemilihan legislatif yang notabene dilaksanakan pada 9 April 2014 lalu.